Syarat dan Ketentuan syirkah Mudharabah - Bagian 1

Beberapa Syarat dan Ketentuan Syirkah Mudharabah


syarat ketentuan syirkah mudharabah
Islam adalah agama rahmatan lil 'alamin, ajarannya mencakup seluruh aspek kehidupan, dari perkara kecil sampai perkara besar seperti pengaturan urusan umat yang membutuhkan intitusi bernama Negara. Semua itu dalam rangka menjadikan manusia mudah menjalankan profesi utamanya sebagai khalifah fil ard (pemimpin di muka bumi), jika amanah itu dijalankan dengan baik, maka Allah akan meridhoi dan mendatangkan berbagai kebaikan baik di dunia maupun di akhirat.

Salah satu hal penting yang diatur dalam Islam adalah perkara muamalat seperti halnya mencari penghidupan dengan jual beli ataupun akad kerjasama usaha antara dua atau lebih orang yang menghendaki adanya keuntungan dalam pengelolaan hartanya (Syirkah Mudhorobah).

Apa itu Syirkah Mudharabah?

Secara istilah, mudharabah atau qiradh adalah persekutuan badan dengan harta. Maknanya, seseorang menyerahkan hartanya kepada orang lain agar orang lain itu membisniskan harta tersebut dengan ketentuan keuntungan yang diperoleh dibagi kepada mereka sesuai dengan kesepakatan (Lihat, an-Nabhani, Nizhâm al-Iqtishâdî fî al-Islâm, hlm. 156; Ibn Qudamah, Al-Mughni, hlm. 134-135). *1)

Dalam hal ini Islam mengatur syirkah mudharabah dengan ketentuan-ketentuan baku yang tidak boleh dilanggar agar sistem mudharabah tersebut jauh dari praktik ribawi, bersih dari noda pertaruhan dan judi atau dengan bahasa lain, tidak bertentangan dengan hukum syara').

Ketentuan Syirkah Mudharabah

Secara garis besar, ketentuan-ketentuan tersebut bermuara pada lima hal:
  1. Modal
  2. Aktifitas Kerja
  3. Keuntungan/Laba
  4. Pemodal dan pengelola yang biasa disingkat dengan 'Aqidan, yakni kedua belah pihak yang melakukan kontrak kerjasama usaha.
  5. Akad/ijab qabul.*2)
Penjekasan dari tiap ketentuan syirkah mudhorobah diatas akan dijelaskan pada sesi berikutnya.

Sumber: 
(2) http://asysyariah.com/ketentuan-ketentuan-mudharabah/

0 Komentar