Syarat dan Ketentuan syirkah Mudharabah - Modal, Bagian 2

Modal dalam Syirkah Mudharabah

modal syirkah mudhorobah
Pada bagian kedua dari syarat dan ketentuan syirkah mudharabah ini akan dijelaskan mengenai ketentuan pertama, yakni modal.

Para fuqaha (ahli fiqih) menyebutkan beberapa ketentuan terkait dengan masalah modal dalam syirkah mudhorobah, meskipun sebagian masih dalam perbincangan diatara mereka.
  1. Modal harus berupa alat bayar pada waktu akad dan bukan berupa piutang.
    Dalam hal ini bisa berupa mata uang baik dinar, dirham, atau selainnya.

    Ibnu Qudamah t dalam Al-Mughni (6/418) menjelaskan: “Tidak ada khilaf (di kalangan ulama) tentang kebolehan menjadikan dirham dan dinar sebagai modal. Karena berfungsi sebagai mata uang dan alat bayar. Semenjak zaman Nabi n sampai sekarang, orang-orang melakukan syirkah dengan modal tersebut tanpa ada pengingkaran.”
    Al-Imam An-Nawawi t juga menukilkan ijma’ ulama dalam Ar-Raudhah. Lihat Takmilah Al-Majmu’ (15/103) karya Al-Muthi’i.

    Adapaun jika modalnya berupa barang, komoditi, manfaat seperti manfaat ruko misalnya, maka para ulama berbeda pendapat mengenai kebolehannya. 

    Namun demikian mereka mensyaratkan kebolehannya dengan memberikan nilai atau nominal tertentu pada modal berupa barang tersebut saat akad, sehingga dalam pengembalian modal awal ketika akad syirkah mudhorobah selesai menjadi jelas, yaitu berdasar nilai barang tersebut saat akad. Ini adalah pendapat Malik, Ibnu Abi Laila, Thawus, Auza’i, Hammad bin Abi Sulaiman, dan satu riwayat dari Ahmad bin Hanbal. (Al-Mughni, 6/419). *1)
  2. Modal harus diketahui secara pasti nominalnya
    Ibnu Qudamah t mengatakan: “Termasuk persyaratan mudharabah adalah modal harus diketahui jumlah nominalnya, dan tidak diperbolehkan bila majhul (tidak diketahui) nominalnya atau juzaf (sesuatu yang dikira-kira tanpa ada timbangan atau takaran)….” (Al-Mughni, 6/422 dan 6/500).

    pada saat akad syirkah mudhorobah harus jelas berapa nominal modalnya. Hal ini penting untuk mengetahui berapa laba dan pengembalian saat akad berakhir. sebab jika diabaikan akan muncul banyak permasalahan dan perselisihan yang akhirnya memunculkan sengketa.
  3. Modal diserahkan sepenuhnya kepada 'Amil/Mudharib/Pengelola

    Mudharabah tidak sah kecuali modal seluruhnya diserahkan atau menjadi berada dalam kekuasaan mudharib pada saat akad syirkah. Tidak boleh ada sebagian modal yang diutang atau diserahkan kemudian. Akad mudharabah mengharuskan hal itu. Aktivitas finansial (bisnis) yang diakadkan itu dilakukan terhadap modal dan hal itu langsung berlaku sejak akad dilangsungkan sehingga modal yang diakadkan seluruhnya harus diserahkan kepada mudharib.*2)
Demikian beberapa ketentuan terkait modal dalam syirkah mudharabah, pada Bagian 3 akan dijelaskan tentang Aktifitas Kerja.

Sumber: 
(1) http://asysyariah.com/ketentuan-ketentuan-mudharabah/

0 Komentar